JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Perjalanan panjang skandal Maria Pauline Lumowa hingga akhirnya diekstradisi bermula sejak aksi pembobolan yang dilakukan pada tahun 2002. Kasus ini mulai terungkap pada tahun 2003 dengan ditangkapnya sejumlah pelaku.
Maria yang saat itu menjabat sebagai pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia melakukan pencairan dana dari BNI lewat modus Letter of Credit (L/C) fiktif. Belakangan Gramarindo diketahui tak pernah melakukan aktivitas ekspor.
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pembobol Bank BNI Setelah 17 Tahun Buron
L/C adalah metode pembayaran internasional berupa komitmen membayar dari bank penerbit atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir dengan menyatakan bank penerbit akan membayarkan uang setelah syarat-syarat dalam L/C dipenuhi.
Lazimnya, bank menerbitkan L/C dalam rangka pembayaran transaksi impor atas dasar permintaan importir yang diajukan kepada bank dengan mengisi formulir permohonan penerbitan L/C.
Sepanjang periode 2002-2003, Bank BNI mencairkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun (kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Mega Indonesia.
Bank BNI saat itu dinilai lalai memeriksa kelengkapan dan keabsahan dari L/C yang diajukan Gramarindo. Diduga, lancarnya pencairan kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI.
Baca juga: Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Akhirnya Ditangkap, Ini Harapan Kementerian BUMN
Saat itu, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah kabur ke Singapura pada September 2003.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan