Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampaui PUPR, Nilai Aset Kementerian Pertahanan Capai Rp 1.645 Triliun

Kompas.com - 10/07/2020, 18:32 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan aset tetap yang dimiliki Kementerian Pertahanan mencapai Rp 1.645 triliun.

Nilai aset tersebut merupakan yang terbesar jika dibandingkan dengan kementerian lain.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan pun memaparkan, aset yang dimiliki oleh kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itu melampaui aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yang biasanya menduduki posisi nomor wahid.

Adapun saat ini, nilai aset Kementerian PUPR tercatat sebesar Rp 1.564 triliun.

Baca juga: Menhub ke Aplikator Ojol: Buatlah Shelter yang Bagus...

"Itu yang paling kaya terbesar Kemenhan Rp 1.645 triliun, PUPR Rp 1.564 triliun. Dulu PUPR sekarang kesalip Kemenhan," ujar Encep ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (10/7/2020).

Peningkatan nilai aset terjadi lantaran DJKN telah melakukan revaluasi atau penghitungan ulang aset negara sejak 2018 hingga tahun ini.

Dalam proses tersebut, ditemukan banyak aset Kemenhan ternyata banyak di pusat-pusat kota dengan nilai yang terus meningkat.

Selain itu, ada penambahan aset yang tadinya tidak tercatat.

"Karena aset-aset Kemenhan dulu di pinggir kota sekarang di tengah kota, nilai-nilainya meningkat. Juga pembenahan aset dari yang tidak tercatat menjadi tercatat dan dinilai," ujar dia.

Baca juga: Rekrut ABK RI untuk Kapal China, PT MTB Tak Punya Izin Kemnaker

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com