Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dualisme Izin, Menaker Kesulitan Awasi Penempatan ABK RI

Kompas.com - 10/07/2020, 15:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) kembali ditemukannya meninggal dunia di kapal ikan China. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui ada kesulitan mengawasi penempatan pekerja migran Indonesia, termasuk untuk penempatan awak kapal atau ABK.

"Salah satu isu krusial dalam penempatan awak kapal selama ini adalah adanya dualisme izin yang dikeluarkan bagi lembaga penempatan awak kapal, yaitu dari Kemnaker (SIP3MI) untuk P3MI dan Kemenhub (SIUPPAK) untuk manning agent," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: ABK WNI Ditemukan Meninggal di Kapal China, Ini Langkah KKP

"Bahkan ada juga manning agent yang mendapatkan izin dari Pemda. Dalam konteks izin tidak berada di bawah satu institusi maka akan sangat sulit melakukan proses pengawasannya atau monitoringnya," sambung Ida.

Saat ini ungkapnya, pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang terkait dengan pemberian izin kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.

Ida mengatakan di dalam RPP tersebut, permasalahan pemberian izin usaha penempatan ABK telah disepakati yakni melalui satu institusi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yaitu menjadi ranah tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.

"Yang mana tentunya izin-izin yang telah ada atau dikeluarkan baik P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) maupun manning agent harus dilakukan penyesuaian sesuai persyaratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam RPP," kata dia.

Menurutnya, apabila izin sudah dikeluarkan oleh satu institusi saja maka pengawasan atau monitoring terhadap ABK RI akan lebih mudah dilakukan.

Baca juga: Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com