Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perpanjang STNK Bisa via Aplikasi Gojek, Begini Caranya

Kompas.com - 13/07/2020, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek bersama JumpaPay meluncurkan layanan GoService, guna memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk membayar pajak kendaraan serta mengurus berbagai administrasi surat-surat kendaraan bermotor.

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhito mengatakan, melalui layanan ini para penggunanya bisa mengurus administrasi seperti perpanjangan (tahunan dan lima tahunan) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Balik Nama hingga memblokir STNK.

"GoService ini merupakan inovasi pertama kami bersama dengan JumpaPay untuk memberikan kemudahan masyarakat bertransaksi dalam mengurus semua administrasi kendaraan bermotor. Layanan ini juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di Indonesia," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Gojek Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Adapun untuk tata caranya dijelaskan Sony adalah pertama, pengguna harus masuk ke aplikasi Gojek dan pilih fitur GoService.

Lalu, pilih layanan yang ingin dilakukan seperti mengurus STNK Tahunan, Balik Nama atau Blokir nomor plat dan isi semua data secara lengkap.

Setelah itu, masukkan dokumentasi data seperti foto KTP, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK lama serta KTP asli pemilik dan masukan alamat pengambilan dokumen.

Terakhir, lakukan pembayaran transaksi yang bisa menggunakan GoPay ataupun transfer melalui berbagai ATM.

"Setelah proses pembayaran selesai, partner kami yaitu JumpaPay akan langsung mengambil dokumen yang dibutuhkan tersebut dari alamat para pengguna kami yang sudah didaftarkan melalui aplikasi tadi," ujar Sony.

Baca juga: Kemenhub: Kendaraan Listrik yang Memiliki Kecepatan di Atas 40 Km/Jam Harus Punya STNK

Sony menambahkan dengan adanya layanan ini bisa membuat waktu masyarakat lebih efisien dan efektif karena proses pengajuannya hanya memerlukan waktu yang sebentar.

Apabila sebelumnya proses pengajuan bisa memakan waktu 1 hingga 4 jam, kini hanya menjadi 5 sampai 10 menit.

"Kami selalu memberikan keamanan dan efisiensi kepada pelanggan kami terus menerus. Apalagi di tengah pandemi ini masyarakat diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan melalui layanan ini kami harapkan masyarakat bisa mengurus semua administrasi yang dibutuhkan dengan aman, efektif serta efisien," jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+