Oleh Nur Firdaus
TIDAK dapat disangkal bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian.
Seperti negara lain yang dibayang-bayangi oleh kondisi ekonomi yang suram dan berpeluang terjadinya resesi, Indonesia juga diprediksi akan mengalami kelesuan ekonomi dengan outlook negatif.
Krisis Covid-19 tentunya sangat berbeda dengan krisis-krisis sebelumnya yang dampaknya tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga sistem kesehatan nasional dan kerentanan sosial.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 berdampak positif terhadap penurunan emisi, namun hal ini diyakini hanya sementara, dan apabila sudah “normal”, emisi akan meningkat sebagaimana berkaca pada Tiongkok (lihat Myllyvirta, 2020).
Lantas, bagaimana melewati pandemi Covid-19 namun tetap fokus pada pencapaian target iklim?
Kemudian, apakah sektor bisnis dapat berkontribusi pada upaya tersebut di tengah sulitnya memprediksi kondisi ekonomi ke depan? (lihat Pohlman & Reynolds, 2020)
Mengefektifkan stimulus sektor bisnis yang sejalan dengan target iklim
Pandemi Covid-19 menjadi sinyal bagi negara-negara di dunia untuk melakukan perubahan struktural yang sejalan dengan praktik ekonomi berkelanjutan (sustainable economy).
Pergeseran paradigma ekonomi kini mengadopsi prinsip circular economy dengan mengedepankan efisiensi, zero waste, dan zero emissions.
Peraih Nobel Ekonomi, Stiglitz mengungkapkan bahwa dunia membutuhkan ekonomi hijau (green economy) untuk membangun perekonomian menjadi lebih baik (build back better) akibat krisis Covid-19.
Sejalan dengan ini, stimulus Covid-19 yang menjadi opsi pemulihan ekonomi harus dapat selaras dengan upaya pencapaian target iklim sesuai dengan komitmen Pemerintah terhadap Kesepakatan Paris dan mewujudkan transisi ekonomi menuju rendah karbon.
Kementerian Keuangan menyebutkan tiga strategi yang dapat dilakukan agar Indonesia tetap fokus pada pencapaian target iklim. Mulai (i) penyesuaian rencana aksi yang sejalan dengan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), (ii) memprioritaskan rencana aksi yang juga dapat memulihkan ekonomi secara bersamaan, dan (iii) mengembangkan skema dan kebijakan pendanaan yang inovatif dalam rangka mendorong partisipasi aktor non-pemerintah.
Strategi ini mungkin tidak akan dapat berjalan dengan efektif apabila tidak melibatkan berbagai pihak (multistakeholder), dalam bentuk kerja sama dan pembagian tanggung jawab secara proporsional antara Kementerian/Lembaga, sektor bisnis, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat.
Sebagaimana anggaran stimulus Covid-19, sektor bisnis mendapat porsi cukup signifikan (48,98 persen) yang mencakup insentif dunia usaha, UMKM, dan pembiayaan korporasi.