Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Jouska Soal Klien yang Merasa Dirugikan

Kompas.com - 23/07/2020, 14:51 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan, Jouska Indonesia, jadi perbincangan hangat setelah sejumlah kliennya merasa dirugikan.

Kerugian bisa terjadi karena Jouska dinilai menempatkan dana klien secara serampangan. Bahkan, Satgas Waspada Investasi bakal memanggil perencana keuangan itu pekan depan.

Founder dan CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno memang tak menjawab secara gamblang mengenai pemanggilan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

Baca juga: Soal Kerugian Klien Jouska, OJK Koordinasi dengan Satgas Waspada Investasi

Namun dia menegaskan, Jouska memberikan masukan dan saran finansial kepada klien sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial setiap klien.

Pemberian masukan mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri. Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.

"PT Jouska Finansial Indonesia dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat maupun saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK," kata Aakar dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Adapun dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan, mulai dari analisis ekonomi global dan domestik,analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis lainnya dalam setiap keputusan finansial.

Baca juga: Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," tutur Aakar.

Selanjutnya dalam setiap aktifitas yang terjadi di akun saham, klien akan mendapat notifikasi atas aktifitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa.

"Selama kontrak kerja antara klien dan Jouska berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan.

Dalam akun Twitternya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com