Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat Pinjaman Modal hingga Rp 200 Juta dari Pertamina? Simak Caranya

Kompas.com - 29/07/2020, 20:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak terhadap sebagian besar pelaku usaha nasional, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PT Pertamina (Persero) siap membantu para pelaku UMKM untuk bangkit melalui program kemitraan.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, melalui program kemitraan para pelaku UMKM akan mendapatkan pinjaman modal usaha serta pembinaan usaha dari perseroan.

"Pertamina terus mendukung pengembangan UMKM mitra binaan agar tumbuh menjadi pelaku usaha yang tangguh, kuat dan mandiri, " ujar Fajriyah, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Mulai Agustus, UMKM Bisa Jadi Pemasok Kebutuhan BUMN

Mitra binaan juga akan dikembangkan bisnisnya hingga pemasaran produk dengan pameran, pop-up market di mall, UMKM Center dan Business Matching.

Sementara itu, Manager SMEPP Pertamina, Rudi Ariffianto menjelaskan, pelaku UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah. Bahkan, mitra binaan berpotensi mendapatkan pinjaman hingga Rp 200 juta.

“Penyaluran Dana Pinjaman Program Kemitraan diberikan dengan nilai hingga Rp 200 juta dan jasa administrasi sebesar 3 persen per tahun,” ujar Dian.

Pengajuan aplikasi untuk menjadi mitra binaan program kemitraan Pertamina sekarang diklaim semakin mudah. Calon mitra hanya cukup mengunjungi website Pertamina di https://pertamina.com/id/program-kemitraan.

"Selain itu, sekarang ada panduan pengisian yang memudahkan UMKM dalam melengkapi aplikasi," katanya.

Baca juga: Kadin: Sekitar 30 Juta UMKM Tutup karena Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com