Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mentan Dukung Upaya Kabupaten Madiun Lindungi Lahan Pertanian

Kompas.com - 03/08/2020, 12:37 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, pihaknya berupaya menjaga lahan pertanian pangan tetap eksis, dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur.

Mendengar hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan dukungannya. Pasalnya menurut Syahrul, ketersediaan lahan pertanian dapat mewujudkan kemandirian, dan berujung pada ketahanan pangan.

“Menjaga lahan pertanian sangat penting. Kalau bisa kita tambah, karena pangan adalah kebutuhan mendasar. Pangan tidak boleh bersoal dan bermasalah dalam kondisi apa pun,” kata Syahrul, Minggu (2/8/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Adapun langkah yang diambil Kabupaten Madiun untuk mewujudkan hal tersebut adalah mendapat persetujuan DPRD dalam penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif.

Baca juga: Kementan Siapkan Insentif bagi Daerah yang Terapkan Perda LP2B

Syahrul berharap bila nanti Raperda LP2B ditetapkan sebagai perda definitif, lahan luas baku sawah nasional Kabupaten Madiun dijadikan sebagai kawasan atau zona LP2B.

“Lahan seluas 31.542 hektar yang telah ditetapkan dalam luas baku sawah nasional harus diperhatikan, dilindungi, dan ditetapkan menjadi LP2B,” kata Syahrul.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) pun mendukung pemberlakuan Perda LP2B tersebut. Menurut Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, daerah harus menjadi pihak terdepan yang mengantisipasi alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan pertanian akan berdampak negatif pada ketahanan pangan Indonesia. Kesejahteraan petani juga akan menurun,” kata Sarwo.

Baca juga: Anggaran Dikurangi, Kementan Makin Selektif Salurkan Pupuk Bersubsidi

Sarwo menambahkan, Kementan akan ikut mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi LP2B.

“Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melaksanakan UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan peraturan turunan lainnya dengan lebih optimal,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com