Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Bisa Vaksinasi Covid-19 ke 40 Juta Penduduk di Awal 2021

Kompas.com - 07/08/2020, 19:29 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menargetkan di awal 2021 sekitar 40 juta penduduk sudah bisa disuntikan vaksin Covid-19.

Saat ini PT Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap III terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac asal China. Jika proses pengujiannya berjalan mulus, maka vaksin tersebut siap diproduksi.

“Uji klinis III kami pastikan kalau ini benar semua, Januari-Februari 2021 kami bisa mulai menyuntikan sampai kurang lebih 30-40 juta vaksin,” ujar Erick, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Erick Thohir Enggan Jadi Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19, Apa Sebabnya?

Erick menambahkan, nantinya dalam proses penyuntikan vaksin tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai instansi.

Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, TNI/Polri, hingga Palang Merah Indonesia (PMI).

“Itu lah yang kami kemarin pastikan, bahwa Menkes, Mendikbud, TNI/Polri, dan PMI harus bersatu pada saat imunisasi. Karena kapasitas kita selama ini 40 juta setahun. Sekarang tiba-tiba harus 320 juta-380 juta dalam waktu setahun,” kata Erick.

Meski sulit, mantan bos Inter Milan itu optimis proses imunisasi vaksin Covid-19 bisa sukses dilakukan. Namun, dengan catatan semua pihak harus bersatu padu.

“Sesuatu yang imposible kalau dilakukan sendiri-sendiri. Tapi kami mau tidak mau, harus setahun. Kalau tidak, risikonya ekonominya lama lagi,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com