JAKARTA, KOMPAS.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum.
Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada.
IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca juga: IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah
Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat dijual.
Selain itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib.
Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.
Baca juga: Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah?
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB (syarat pembuatan IMB):
Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp 2.500 per meter persegi.
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.
Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Kendati demikian, untuk pengajuan IMB non-rumah tinggal sampai dengan 8 lantai ke atas, biasanya ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah setempat dengan tambahan beberapa syarat tertentu. PTSP kemudian akan menerbitkan Surat Izin Pengukuran (SIP).
Beberapa hari kemudian petugas akan datang ke lokasi bangunan dan mengukur dan membuat gambar denah bangunan, setelah gambar jadi, maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.
PTSP kemudian akan mengeluarkan Izin Pembangunan (IP). Di tahapan ini, pemilik bangunan sudah diizinkan mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini
Bentuk IMB biasanya berupa sejumlah lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi pemohon IMB, luas bangunan dan batas-batasnya, status tanah, dan spesifikasi lengkap bangunan dan lokasi.
Jika IMB sudah terbit, pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.