Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kerugian Negara, Ini yang Dilakukan BPK

Kompas.com - 11/08/2020, 13:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana.

Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Kapolri Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

"Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini, dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” ujar Agung dalam kesempatan tersebut.

Baca juga: Program Listrik Gratis Diperpanjang hingga Desember 2020

Ia menjelaskan, nota kesepahaman yang dibuat dengan kedua instansi penegak hukum tersebut merupakan pembaharuan dari kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan.

Kerja sama ini mencakup tindak lanjut penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit.

Secara rinci, kerja sama BPK dengan Kejaksaan mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana. Penerangan dan penyuluhan hukum, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara.

Kemudian kerja sama dalam bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pertukaran data.

Baca juga: Produk Jamu Indonesia Tembus Pasar Arab Saudi

Serta koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi, namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Sementara kerja sama BPK dan Porli mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif. Lalu penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan.

Adapun nota kesepahaman antara BPK, Polri, dan Kejaksaan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.

Agung mengatakan, BPK berharap penandatanganan nota kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi, sehingga kedepannya dapat semakin menekan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan.

"Dengan bersama-sama seperti ini, berharap ke depan bisa menjamin kepastian hukum terutama terkait dengan upaya penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi," ujar Agung.

Baca juga: Menko Airlangga Klaim Indikator Perekonomian Mulai Membaik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com