Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bisa Diumumkan Akhir September 2020

Kompas.com - 26/08/2020, 08:55 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan tarif tersebut tercermin dalam peningkatan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen.

"Untuk cukai, target 2021 naik Rp 7,86 triliun atau 4,8 persen, jadi tahun ini target cukai rokok Rp 164,9 triliun, tahun depan Rp 172,8 triliun," ujar Heru ketika memberikan paparan dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (26/8/2020).

Baca juga: Berapa Taksiran Nilai Gedung Kejaksaan yang Terbakar?

Namun demikian, Heru belum bisa menjelaskan besaran kenaikannya. Menurut Heru, pihak Kemenkeu biasanya akan melakukan penguman terkait hal itu di akhir September atau Oktober tahun ini.

"Kalau secara historis biasanya kita Kemenkeu umumkan akhir September atau awal Oktober dan akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," kata Heru.

Heru menekankan, dalam menentukan tarif cukai rokok pihaknya mempertimbangkan banyak hal. Diantaranya masalah kesehatan, industri termasuk para petani cengkeh dan tembakau serta adanya potensi rokok ilegal.

Baca juga: Subsidi Listrik PLN Akan Bengkak Rp 10,7 Triliun Setiap Tahun

Sebagai informasi saja, sampai 31 Juli 2020, realisasi penerimaan Bea Cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02 persen dari target atau tumbuh sebesar 3,71 persen.

Adapun pertumbuhan tersebut didorong oleh penerimaan cukai yang naik 7,01 persen dan cukai hasil tembakau pada akhir Juli 2020 tumbuh positif 8,09 persen atau mencapai Rp85,55 triliun.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com