JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dijadwalkan akan meluncurkan program subsidi gaji pada hari ini dalam rangka untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berita-berita seputar subsidi gaji pun menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (26/8/2020). Salah satunya adalah jadwal transfer subsidi gaji serta skema pencairannya.
Berita lain yang juga terpopuler adalah terkait 4,9 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keluar dari kepesertaan. Berikut daftar berita terpopuler selengkapnya:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta pada Senin (24/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.
"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya melalui siaran pers, Rabu, Jakarta, (26/8/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Pemerintah menyatakan terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan