Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setuju Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, tetapi...

Kompas.com - 27/08/2020, 14:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang semula berakhir 1 tahun setelah diundangkan pada 16 Maret 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 diperpanjang dengan berbagai ketentuan.

Perpanjangan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi para pengusaha yang bisa kembali bangkit usai direstrukturisasi.

"Jawabannya iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang memang bisa bangkit. Dari awal kami bilang bahwa POJK 11 itu betul-betul digunakan bagi pengusaha yang macet karena Covid-19," kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Bank-bank BUMN Telah Merestrukturisasi Kredit Rp 470,6 Triliun

Adapun bagi pengusaha yang telah mengalami kredit macet sebelum Covid-19, Wimboh menyarankan bank untuk segera membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (Provision for Loan Losses).

Pembentukan PPAP merupakan upaya penyisihan terhadap penghapusan aktifa produktif atas risiko kerugian kredit yang timbul.

"Dengan dibukanya kembali ekonomi, ini akan jadi baik. Tapi bila butuh perpanjangan POJK 11, silakan. Kalau ada nasabah tidak punya tanpa kehidupan (akan bangkrut), segera dibentuk PPAP dan dikategorikan menjadi tidak lancar," ujar Wimboh.

Adapun hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan industri bank untuk terus memonitor proses restrukturisasi kredit nasabah. Perpanjangan restrukturisasi bahkan menjadi agenda rapat OJK dengan para pengusaha.

"Tolong dimonitor semua yang dapat restrukturisasi. Pasti kalau ekonomi tunbuh, mereka bisa menggeliat. Pemerintah sudah memberikan insentif-insentif subsidi bunga maupun tambahan modal kerja, ini jadi pendongkrak," pungkas Wimboh.

Sebelumnya diberitakan, OJK berencana memperpanjang program restrukturisasi dalam POJK 11/2020. Keputusan bakal diumumkan pada akhir tahun, atau paling tidak pada Oktober 2020.

Perpanjangan restrukturisasi dipertimbangkan karena OJK melihat sektor riil masih membutuhkan waktu untuk bangkit dan memulihkan diri.

Sebelum membuat keputusan, pihaknya akan melihat kinerja dari insentif yang digulirkan pemerintah, salah satunya program penjaminan untuk UMKM dan korporasi.

"Kami melihat POJK 11 (yang hanya) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi video, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com