JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan realisasi restrukturisasi kredit telah menjangkau 11,52 juta nasabah/debitur hingga 10 Agustus 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi didistribusi melalui jalur perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Di perbankan, realisasi telah mencapai 7,18 juta debitur dengan baki debet Rp 837,6 triliun.
"Angka tersebut terdiri dari UMKM sebesar Rp 353,17 triliun dengan 5,73 debitur. Sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,47 triliun dengan debitur 1,44 juta," kata Wimboh dalam konferensi virtual kinerja industri jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Sementara di perusahaan pembiayaan, restrukturisasi kredit telah menjangkau 4,34 juta kontrak dengan total Rp 162,34 triliun.
"Sementara untuk lembaga keuangan mikro, sudah semua kita restrukturisasi. (Restrukturisasi) di bank wakaf mikro angkanya cukup lumayan. Angka nominalnya jangan dibandingkan dengan kredit, ini memang kecil," papar Wimboh.
Selain restrukturisasi, kata Wimboh, OJK mengeluarkan berbagai ketentuan dan kebijakan untuk membangkitkan kembali nasabah yang mendapat restrukturisasi.
Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, seperti penjaminan modal kerja dan subsidi bunga, juga menjadi pendongkrak pemulihan.
"Ke depan, kita juga terus melakukan sosialisasi, bicara dengan para pelaku (usaha), dengan pusat dan daerah, bagaimana kredit bisa cepat tersalurkan dan pengusaha bisa bangkit," pungkasnya.
Baca juga: Atur Ulang Cicilan Kredit untuk Ringankan Keuangan Keluarga
Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, yang duatur dalam POJK 11/2020 dengan masa restrukturisasi selama 1 tahun hingga 2021 mendatang. POJK ini berlaku mulai 16 Maret 2020.
Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.