Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,8 hingga 5,8 Persen pada 2021

Kompas.com - 02/09/2020, 13:21 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 mendatang berada di kisaran 4,8 persen hingga 5,8 persen.

Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan versi pemerintah, yakni di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pada tahun 2021 mendatang perekonomian Indonesia akan membaik, didukung dengan perbaikan ekonomi global stimulus fiskal oleh pemerintah.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 4,5-5,5 Persen pada 2021, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selain itu juga faktor kebijakan BI yang akomodatif serta terjadinya pemulihan produksi.

"Kami melihat 2021 ekonomi Indonesia membaik didukung perbaikan ekonomi global, stimulus fiskal pemerintah, kebijakan BI yang diarahkan akomodatif dan juga sejumlah pemulihan produksi antara lain perbaikan implementasi UU Cipta Kerja," jelas Perry ketika rapat dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Rabu (2/9/2020).

Perry pun menyampaikan, saat ini kondisi perekonomian dalam negeri telah menunjukkan ada indikasi perbaikan.

Beberapa indikator yang menurutnya menunjukkan perbaikan adalah mobilitas manusia di sejumlah daerah yang meningkat serta angka penjualan eceran yang juga naik dan menunjukkan keyakinan konsumsi.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III dan IV 2020 Diprediksi Masih Minus

Selain itu, indikator manufaktur Purchasing Managers' Index (PMI) yang pada bulan Agustus berada di level 50,8, meningkat jika dibandingkan dengan posisi di bulan Juli yakni 46,9.

"Investasi dan ekspor juga mulai terindikasi ada indikasi-indikasi perbaikan, meski dilihay dari sini ada perbaikan lebih pelan. Ini mewarnai proyeksi tahun 2020," jelas Perry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com