KOMPAS.com - Ganja yang dalam bahasa latin dikenal dengan Cannabis sativa dikategorikan sebagai barang narkotika di Indonesia. Siapa pun yang memperdagangkan atau menyimpan ganja, bisa dipidanakan.
Namun demikian, sejumlah negara di dunia melegalkan ganja. Sebagian besar ganja tersebut telah diekstrak dalam bentuk cannabidiol atau disingkat CBD.
Melansir Forbes, Selasa (8/9/2020), pelegalan ganja sebagai komoditas untuk obat-obatan sebenarnya sudah dilakukan beberapa negara.
Penjualan ganja dari tahun ke tahun bahkan terus meningkat. Bahkan kenaikan permintaan ganja dari pasar global, membuat persaingannya semakin tak sehat lantaran banyak pemain yang terjun di bisnis ini setelah ganja dilegalkan.
Baca juga: Kementan Jelaskan Aturan Budidaya Ganja Jadi Tanaman Obat
Kyle Detwiler, Chief Executive Clever Leaves, mengatakan negara-negara seperti Portugal dan Kolombia jadi deretan negara pertama yang melegalkan ganja dan saling bersaing berupaya mendominasi pasar ganja di dunia dalam waktu singkat.
Clever Leaves sendiri merupakan sebuah badan yang mengelola dan memiliki fasilitas budidaya dan ekstraksi ganja di enam negara.
Menurutnya, masuknya kedua negara pada perdagangan ganja secara legal mendorong negara lain maupun investor global ikut terjun ke dalam bisnis bernilai triliunan rupiah ini. Negara lain yang sudah melegalkan budidaya ganja adalah Uruguay.
"Memang ada sedikit keraguan bahwa perluasan pasar ganja di Eropa bisa menarik peluang investasi," ujar Detwiller.
Baca juga: Gara-gara Ladang Ganja di Aceh, Buwas Terinspirasi Berbisnis Kopi
Dikutip dari The Extract, berikut daftar negara-negara yang melegalkan perdagangan ganja:
Eropa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.