Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Baru Penyelesaian Kewajiban Polis Kresna Life

Kompas.com - 09/09/2020, 13:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah menyampaikan perbaikan penyelesaian kewajiban polis bagi nasabah produk asuransi PIK dan K-LITA dengan premi di atas Rp 50 juta. Manajemen mengumumkan skema itu lewat surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 per tanggal 7 September 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (9/9/2020), surat itu ditulis oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata. Terdapat perbedaan dengan skema penyelesaian yang diumumkan sebelumnya pada Senin (3/7/2020), yang otomatis tidak berlaku lagi.

Pada skema penyelesaian yang baru, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban bagi pemegang polis dengan premi di atas Rp 50 juta selama 8 bulan hingga 54 bulan. Periode itu tergantung pada nominal premi yang dimiliki oleh masing-masing pemegang polis.

Baca juga: Pasang Iklan di Tiktok, Facebook dan Twitter Kena Pajak 10 Persen

Selain itu, pembayaran penyelesaian pertama juga beragam mulai dari September 2020 hingga Januari 2021 tergantung dengan jumlah premi. Namun pada tahap pertama ini, masing-masing pemegang polis akan menerima dana senilai Rp 50 juta.

Setelah itu, penyelesaiannya akan dicicil per enam bulan. Jumlah presentasi pembayarannya yang akan dicicil itu juga bervariasi tergantung nominal premi. Mulai dari 5 persen hingga dibayar 100 persen sekaligus.

Pada skema yang dimumkan sebelumnya, manajemen tidak menyampaikan terkait hasil investasi. Nah, pada skema anyar ini, Kresna Life menyampaikan akan memberikan imbal hasil investasi sesuai dengan jadwal pembayaran kewajiban di atas.

“Manfaat hasil investasi (nilai target investasi pada polis K-LITA dan manfaat tahapan pada Polis PIK) akan dibayarkan sebesar 2 persen per tahun. Yang akan mulai diperhitungkan sejak Maret 2021,” tulis Kurdiani dalam surat itu.

Baca juga: Ambyar, Ekonomi Afrika Selatan Minus 51 Persen

Selain itu, penyelesaian diprioritaskan kepada pemegang polis yang dalam kondisi sakit, lanjut usia, dan yang sangat membutuhkan. Hal ini berdasarkan prosedur verifikasi yang akan dilakukan secara terpisah oleh Kresna Life.

“Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di tengah-tengah terjadinya krisis multi dimensi di Indonesia,” tambah Kurniadi.

Ia juga mengklaim Kresna Life sudah menyelesaikan tahap pertama untuk pemegang polis PIK dan K-LITA dengan nominal premi Rp 50 juta.

Baca juga: Naik Rp 2.000, Ini Daftar Rincian Harga Emas Antam

Begini rencana penyelesaian polis PIK dan K-LITA yang disampaikan pada 7 September 2020:

  • Premi lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 100 juta akan dibayar pertama pada September 2020. Lalu 100 persen di April 2021.
  • Premi lebih dari Rp 100 juta sampai Rp 200 juta akan dibayar pertama pada September 2020. Lalu 20 persen di Maret 2021, 30 persen di September 2021, dan 50 persen di Maret 2020.
  • Premi lebih dari Rp 200 juta sampai Rp 300 juta akan dibayar pertama pada Oktober 2020. Lalu 15 persen di Mei 2021, 20 persen di Otober 2021, 30 persen di April 2022, dan 35 persen di Agustur 2020.
  • Premi lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 500 juta akan dibayar pertama pada November 2020. Lalu 5 persen di Mei 2021, 10 persen di November 2021, 15 persen di Mei 2022, 15 persen di November 2020, 20 persen di Mei 2023, dan 35 persen di Juli 2023.
  • Premi lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar akan dibayar pertama pada Desember 2020. Lalu 5 persen di Juni 2021, 5 persen di Desember 2021, 10 persen di Juni 2022, 10 persen di Desember 2022, 15 persen di Juni 2023, 20 persen di Desember 2023, dan 35 persen di Ferburuari 2024.
  • Premi lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 2,5 miliar akan dibayar pertama pada Januari 2021. Lalu 5 persen di Juli 2021, 5 persen di Januari 2022, 5 persen di Juli 2022, 10 persen di Januari 2023, 10 persen di Juli 2023, 15 persen di Januari 2024, 15 persen di Juli 2024, dan 35 persen di Januari 2025.
  • Premi lebih dari Rp 2,5 miliar akan dibayar pertama pada Januari 2021. Lalu 5 persen di Juli 2021, 5 persen di Januari 2022, 5 persen di Juli 2022, 10 persen di Januari 2023, 10 persen di Juli 2023, 10 persen di Januari 2024, 15 persen di Juli 2024, 15 persen di Januari 2025, dan 25 persen di Juli 2025. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: Proses Ini Jadi Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Begini perbaikan skema penyelesaian kewajiban polis Kresna Life yang baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com