JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8/2020) lalu diketahui tidak diasuransikan. Padahal, gedung yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) tersebut memiliki nilai buku terakhir mencapai Rp 161 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyayangkan kondisi gedung Kejagung yang terbakar habis namun belum diasuransikan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah masih memperhitungkan kemampuan industri asuransi untuk bisa menjamin total loss insurance atas aset negara yang nilainya mencapai triliunan.
Bendahara Negara itu pun meragukan kemampuan kemampuan industri asuransi dalam negeri untuk dapat menjamin aset negara tersebut.
Baca juga: Berapa Taksiran Nilai Gedung Kejaksaan yang Terbakar?
"Kejaksaan Agung belum termasuk yang diasuransikan, sayang sekali dalam hal ini, kalau yang disebut total loss insurance itu konsekuensinya gede banget," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/9/2020).
"Industri asuransi kita di dalam negeri mungkin nggak akan mampu, mereka mungkin harus reinsurance lagi," jelas dia.
Sri Mulyani pun menjelaskan, saat ini proses pengasuransian barang milik negara sudah mulai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.
Rencananya, proses pengasuransian akan diperluas untuk 1.862 gedung millik negara yang ada di Indonesia.
Untuk itu, pemerintah pun telah bekerja sama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia ( AAUI) untuk membentuk konsorsium yang bakal mengasuransikan barang milik negara yang nilainya triliunan rupiah. Konsorsium tersebut terdiri atas 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.
Namun, hingga saat ini proses pengasuransian masih dilakukan untuk aset yang dimiliki oleh Kemenkeu.
Baca juga: Potensi Penerimaan Negara Menurun, Sri Mulyani Perlebar Defisit Anggaran 2021 Jadi 5,7 Persen
"Asuransi aset negara, tergantung kapasitas industri asuransi dalam negeri dan konsekuensi fiskal, kita sudah mulai dengan semua aset di Kemenkeu, sudah insurance kalau itu," ujar Sri Mulyani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan