BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Bridgestone

Kebijakan Pemerintah Kurangi Sampah Plastik Dapat Dukungan dari Perusahaan Manufaktur

Kompas.com - 18/09/2020, 11:19 WIB
Hisnudita Hagiworo,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Penumpukan sampah plastik masih menjadi isu yang susah dipecahkan di Indonesia. Bila tidak segera diselesaikan, masalah tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.

Masalah ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen pun diterbitkan sebagai salah satu upaya pengurangan sampah plastik.

Melansir Kontan.co.id, Rabu (1/7/2020), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati berharap peraturan tersebut dapat mendorong upaya pengurangan sampah oleh produsen.

Baca juga: Studi: Jumlah Sampah Plastik Meningkat Sepanjang WFH dan PSBB

Beleid tersebut mengatur kemasan produk yang dikeluarkan produsen. Kemasan yang dimaksud nantinya harus memenuhi standar dapat didaur ulang atau dikomposkan.

Setelah itu, perusahaan diharapkan dapat membentuk sistem penarikan kembali kemasan untuk didaur ulang sebagai bagian dari penerapan ekonomi sirkular.

Kata Rosa, aturan tersebut bukan hanya untuk kantong plastik, melainkan seluruh kemasan plastik sekali pakai lainnya.

“Ada tiga jenis produsen yang diwajibkan mengubah kemasan produk dalam peraturan ini, yaitu manufaktur, ritel, serta jasa makanan dan minuman,” jelas Rosa.

Baca juga: Tahun 2040, 1,3 Miliar Ton Sampah Plastik Akan Tenggelamkan Bumi

Langkah nyata kurangi sampah plastik

Pada dasarnya, segala upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tak akan menemui jalan keluar jika dikerjakan sendiri.

Sesuai dengan Permen LHK tadi, pihak swasta perlu ikut berkontribusi, terutama dalam kemasan maupun hal lain terkait produk.

Kini, salah satu pihak swasta yang sudah berinisiatif mengurangi penggunaan plastik dalam produknya adalah PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia).

Bridgestone turut mengurangi sampah plastik dengan memperkecil ukuran label produk.Dok. Bridgestone Bridgestone turut mengurangi sampah plastik dengan memperkecil ukuran label produk.

Sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengurangi sampah pada 2025 seperti yang diatur pada Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, produsen ban asal Negeri Sakura itu mengambil langkah nyata.

Baca juga: Pesisir Jakarta Diperkirakan Akan Terpapar Sampah Plastik hingga Februari

Pada awal September 2020, Bridgestone memperkenalkan label ban baru dengan tampilan yang lebih ringkas dan menarik.

Ukuran label tersebut dibuat 40 persen lebih kecil dibandingkan label sebelumnya. Hal ini membuat penggunaan plastik berkurang.

“Mengingat penggunaan label ban masih diharuskan di pasar Indonesia, kami memaksimalkannya dengan membuat desain yang lebih ringkas dan menarik,” ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Mukiat menjelaskan, ukuran label baru itu merupakan dukungan perusahaan yang menaunginya terhadap program pemerintah mengurangi jumlah sampah plastik.

Baca juga: Alasan Kenapa Setelah Ganti Ban, Mobil Wajib di Balancing

Meski ukurannya lebih kecil, Mukiat menambahkan, label yang terdapat pada setiap ban memuat informasi terkait produk ban, informasi produsen, pemenuhan standar dan sertifikasi yang diperlukan, serta petunjuk penggunaan.

Selain ukuran, Bridgestone juga memberi sentuhan terhadap label barunya dengan menambahkan QR code untuk mengakses fitur produk dan informasi produk penting lainnya.

Menurut Mukiat, jika dihitung berdasarkan angka penjualan rata-rata tahunan ban Bridgestone di Indonesia, pengurangan ukuran label ban ini diperkirakan dapat membantu mengurangi sampah plastik sebesar 7 ton setiap tahunnya.

“Inisiatif ini tentunya sejalan dengan misi CSR Global Bridgestone yaitu ‘Our Way to Serve’,” ujar Mukiat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Selain Dibakar, 4 Cara Kelola Sampah Plastik

Misi itu, sambung Mukiat, merupakan refleksi dari fisolofi perusahaan yang ingin berkontribusi besar bagi masyarakat dengan memperhatikan dampak jangka panjang. Mereka mengistilahkannya dengan "Serving Society with Superior Quality".

Dengan komitmen itu, Bridgestone tak hanya memastikan dapat menyediakan produk terbaik, tapi juga memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi kini dan mendatang.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com