Sebelumnya, KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020 terkait larangan ekspor produk makanan laut dari Indonesia ke China.
KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja. KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan penangguhan sementara terhadap PT PI yang saat ini sedang dalam proses investigasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.