JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar eksportir komoditas perikanan Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kabar larangan masuk produk Indonesia ke China.
Hal ini terkuak belum lama ini, karena Pemerintah China menemukan jejak patogen virus corona pada produk perikanan salah satu perusahaan Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, ekspor produk perikanan ke China masih bisa dilakukan.
Baca juga: Ekspor Produk Perikanan Jadi Peluang Bisnis di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah China hanya menangguhkan impor produk perikanan dari satu perusahaan saja yakni PT PI selama sepekan, mulai 18 september 2020.
"Kami dapat laporan, Bea Cukai China menemukan kontaminasi Covid-19 di kemasan luar sampel produk ikan layur beku dari Indonesia. Tapi, itu hanya dari salah satu perusahaan Indonesia saja, jadi tidak semuanya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2020).
Dia mengatakan, keamanan produk perikanan yang diekspor memang perlu lebih diperhatikan lebih baik lagi.
Namun, pihaknya juga berharap agar kebijakan ini tidak menjadi hambatan teknis pada ekspor perikanan Indonesia.
"Selain para eksportir kita diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek keamanan produk ekspor, kita juga meminta agar otoritas pemerintah Indonesia terkait dapat membantu eksportir untuk dapat menjamin ekspor produk perikanan Indonesia dengan memperhatikan juga protokol pencegahan dan penyebaran covid 19 untuk produk-produk ekspor," kata Yugi.
Baca juga: Neraca Perdagangan Hasil Perikanan RI Meningkat Jadi 1,14 Miliar Dollar AS
Pihak Kadin pun, lanjut Yugi, telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait larangan ekspor produk makanan laut ke China.
"Kami pun di Kadin saling berkomunikasi dengan KBRI. Jadi, memang pelarangan itu sifatnya sementara dan hanya untuk satu perusahaan itu saja. Sekarang kan era keterbukaan dan kita lakukan transparansi. Yang pasti semua sudah dilakukan dengan prosedur dan protokol yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020 terkait larangan ekspor produk makanan laut dari Indonesia ke China.
KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.
Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja. KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan penangguhan sementara terhadap PT PI yang saat ini sedang dalam proses investigasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.