JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (29/19/2020).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Senin (28/9/2020), ada 6 seri sukuk negata yang akan dilelang.
Rincian seri sukuk yang dilelang yakni SPN-S 02032021, PBS-027, PBS-026, PBS-003, PBS-025 dan PBS-028.
"Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR.
Baca juga: Survei: Ada Pandemi, Konsumen Lebih Pilih Brand Lokal, Gojek Teratas
Tanggal jatuh temponya mulai 2 Maret 2021 hingga 15 Oktober 2046. Sementara itu imbalan yang ditawarkan mulai diskonto hingga 8,37 persen.
Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk kali ini Rp 10 triliun.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Baca juga: Pedagang Pasar Cempaka Putih Bakal Dapat Keringanan Pinjaman hingga 12 Bulan
DJPPR menyampaikan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Lelang Rumah 2 Lantai di Bekasi Mulai Rp 300 Jutaan, Minat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.