Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/10/2020, 10:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia sudah wajib menjadi peserta asuransi kesehatan nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.

Per 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut tarif BPJS Kesehatan terbaru:

  • Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  • Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  • Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus

Lalu pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar iuran BPJS. Adapun tenggat waktu dalam membayar iuran adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Berikut ini 7 cara membayar iuran BPJS Kesehatan (cara membayar BPJS Kesehatan):

  1. Membayar melalui kantor pos terdekat
  2. Membayar melalui jaringan gerai minimarket yang sudah bekerja sama antara lain Indomaret dan Alfamart. Peserta tinggal mendatangi petugas kasir.
  3. Cara membayar BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat e-commerce atau penyelenggara toko online seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
  4. Membayar menggunakan e-wallet yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti OVO, Gopay, dan DANA.
  5. Menggunakan aplikasi mobile JKN yang bisa diunduh di Playstore dan App Store.
  6. Menggunakan layanan bank atau lembaga keuangan lainnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA. Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan ATM maupun internet dan mobile banking. Selain itu pihak bank juga menyediakan pembayaran BPJS Kesehatan dengan metode autodebet setiap bulannya, untuk cara ini peserta harus menghubingi pihak bank.
  7. Cara membayar iuran BPJS Kesehatan terakhir yakni dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu peserta dan menunjukannya ke loket pembayaran.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com