JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh warga negara Indonesia sudah wajib menjadi peserta asuransi kesehatan nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan.
Per 1 Juli 2020, pemerintah memberlakukan tarif baru BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut tarif BPJS Kesehatan terbaru:
Baca juga: Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus
Lalu pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun 2021.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas atau kelas standar untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat saat akan membayar iuran BPJS. Adapun tenggat waktu dalam membayar iuran adalah paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV
Berikut ini 7 cara membayar iuran BPJS Kesehatan (cara membayar BPJS Kesehatan):
Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.