JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sedang cari mobil lewat lelang? simak daftar terbaru lelang mobil dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Kedua instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan menggelar lelang online 4 mobil sitaan melalui laman lelang resmi pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jakarta, Minggu (4/10/2020), Ditjen Pajak akan melelang 2 mobil sitaan Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX dan Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS. lelang akan dilakukan melalui KPKNL KPKNL Samarinda.
Baca juga: Promo Belanja Akhir Pekan, Ada Diskon hingga 30 Persen
Sementara itu Ditjen Bea Cukai juga akan melelang 2 mobil sitaan yakni Subaru XV 2.0i AWD CVT dan Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT. Lelang akan dilakukan melalui KPKNL Bekasi.
Adapun waktu lelang yakni 13-15 Oktober 2020. Bagi Anda yang ingin ikut lelang maka wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setalah mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang jika peserta tidak memenangkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai tersebut.
Baca juga: Apa Kabar Ari Askhara Kini, Eks Dirut Garuda yang Selundupkan Brompton
Berikut 4 daftar mobil sitaan yang akan dilelang:
1. Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 169 juta
Uang jaminan: Rp 34 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
Baca juga: Trump Positif Covid-19, Pasar Akan Fokus pada Stimulus Fiskal AS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.