Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ketentuan Cuti Melahirkan dan Keguguran bagi Karyawan Wanita

Kompas.com - 05/10/2020, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan perempuan sering kali dihadapkan pada kondisi hamil hingga kemudian melakukan persalinan. Kondisi ini tentunya berpengaruh pada ritme pekerjaan.

Pemerintah sendiri mengatur secara tegas hak-hak lepas dari pekerjaan selama masa mengandung hingga persalinan dengan tetap mendapatkan gaji dan sebagainya bagi karyawan wanita.

Cuti hamil atau cuti melahirkan sendiri diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan cuti melahirkan tersebut, cuti hamil diberikan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Artinya, hak cuti hamil atau cuti melahirkan diberikan kepada karyawan wanita maksimal 3 bulan terhitung sejak karyawan bersangkutan mengajukan izin cuti hamil atau surat permohonan cuti melahirkan.

Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut
perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (1).

UU Ketenagakerjaan juga memberikan cuti bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran atau cuti keguguran. Jumlah hak cuti yang bisa diperoleh yakni selama 1,5 bulan.

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (2).

Selain itu, dalam Pasal 83 juga dijelaskan bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Baca juga: Lebih Baik CV Bahasa Inggris atau Indonesia? Ini Kata Pakar HRD

Tetap dapat upah penuh

Selama masa cuti melahirkan tersebut, karyawan perempuan tetap diberikan hak upah penuh oleh perusahaan. Artinya, perusahaan tetap memberikan gaji dan penerimaan lain seperti tunjangan pada karyawan perempuan tersebut meskipun sedang menjalani hak cuti melahirkan.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti hamil dan melahirkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com