Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Pangkas Nilai Maksimal Pesangon

Kompas.com - 06/10/2020, 14:12 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji jika pekerja di-PHK.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020). Aturan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak buruh.

Hitungannya, pesangon diberikan oleh perusahaan hanya menjadi 19 kali upah, sedangkan sisanya 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

Sebenarnya, apa alasan pemerintah memangkas nilai maksimal pesangon?

Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran hak pekerja itu disebut sebagai alasan pemerintah memangkas nilai maksimal pesangon.

Kompas.com telah mencoba menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengetahui data terbaru tingkat kepatuhan pembayaran pesangom, namun sampai berita ini ditayangkan masih belum ada balasan.

Pada Februari lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat, 2019, dari total 536 persetujuan bersama PHK, hanya 147 persetujuan bersama yang membayarkan uang kompensasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Atau sekitar 27 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 384 persetujuan bersama atau sekitar 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK sesuai dengan UU 13 tahun 2003," ujar Ida, dikutip Selasa (6/10/2020).

Berangkat dari data tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah nilai maksimal pesangon. Sebab, pada saat bersamaan banyak calon investor menilai angka pesangon yang dapat mencapai 32 kali upah jauh lebih tinggi dibanding negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com