Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 06:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus. Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Uang penghargaan masa kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil. Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenkeu: Kami Bersyukur Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR...

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

[POPULER MONEY] Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari LN via Jastip | Menko Airlangga: Toko Kelontong adalah Bisnis Menjanjikan

Whats New
Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Cara Beli Tiket Kapal Laut Online via Aplikasi dan Website

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Cara Bayar Tagihan Listrik lewat DANA dengan Mudah dan Praktis

Spend Smart
Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Luhut Targetkan LRT Bali Dibangun Awal Tahun 2024

Whats New
Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Sistem Pembayaran: Pengertian, Tujuan, dan Komponennya

Earn Smart
UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

UMKM di Gresik Ekspor Kulit Ikan Hiu dan Pari ke Hong Kong

Whats New
Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Indonesia Punya Waktu sampai 10 Tahun untuk Transformasi Ekonomi di Daerah Penghasil Batu Bara

Whats New
Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Itu Reksadana? Ini Pengertian dan Jenisnya

Spend Smart
Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Tips Persiapkan Keuangan Sebelum Memasuki Masa Pensiun

Earn Smart
Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Kilas Balik Kereta Cepat: Mendadak China dan Tudingan Rizal Ramli soal Bekingan Pejabat

Whats New
Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Usai Coba Kereta Cepat, Banyak Penumpang Lebih Pilih Argo Parahyangan

Whats New
Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Garuda Indonesia Targetkan Jumlah Penumpang Naik 60 Persen hingga Akhir 2023

Whats New
Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Intip Kekayaan Duo Pendiri Google, Larry Page dan Sergey Brin

Whats New
Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Otorita IKN: Enggak Gampang Punya Punya Komitmen Perubahan Iklim, Nol Emisi Karbon 2030

Whats New
Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Bahaya Akses Data Pribadi pada Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com