Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Diselesaikan dalam 1 Bulan

Kompas.com - 08/10/2020, 05:06 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan

Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan. Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.

"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) terlepas dari banyak pihak yang menentang aturan sapu jagat tersebut.

Gelombang penolakan pun terus terjadi dalam dua hari terakhir.

Sebelumnya Ketua Umum Golkar itu sempat mengungkapkan UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi. Sebab, selama ini Indonesia dianggap mengalami obesitas regulasi yang menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja," jelas dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan

Airlangga pun mengungkapkan Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Sebab, Indonesia kini tengah menghadapi bonus demografi atau peningkatan jumlah penduduk usia produktif.

Namun demikian, penyerapan tenaga kerja masih menjadi masalah lantaran keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri.

"Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi Covid-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak. UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja," jelas Airlangga.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com