Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waskita Karya Perkuat Operasional di Tengah Pandemi

Kompas.com - 09/10/2020, 20:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen melindungi seluruh pegawai dan mitra vendor dalam operasional perusahaan dengan mengedepankan protokol kesehatan baik di wilayah proyek maupun di lingkungan kantor.

Caranya dengan mengimplementasikan Quality, Health, Safety and Environment (QHSE) berbasis integrasi IT dan aplikasi Covid-19 Safe Management Information and Compliance (Cosmic).

“Saat ini momentum memperkuat operasional dan mempercepat digitalisasi pengelolaan bisnis konstruksi dan kepatuhan protokol kesehatan, sehingga pegawai semakin terbiasa bekerja dari rumah maupun yang di kantor tanpa mengurangi produktivitas kerja,” kata Senior Vice President ( SVP) Corporate Secretary Waskita Karya Ratna Ningrum seperti dikutip dari Antaranews, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Obligasi Rp 2,5 Triliun Jatuh Tempo, Waskita Karya: Dana Pelunasan Sudah Siap

Cosmic adalah aplikasi yang bisa memonitoring implementasi "Covid Safe" dan manajemen informasi penanggulangan serta pemenuhan protokol adaptasi kebiasaan baru serta pelaksanaan kepatuhan interaksi antar personil maupun stakeholder di lapangan.

Aplikasi Cosmic yang berasal dari Kementerian BUMN ini, juga bisa membantu melakukan pengecekan ketersediaan sarana prasarana terkait Covid-19 secara akurat dan seketika.

“Sehingga oleh manajemen dan Satgas Covid-19 Waskita dapat dipantau, diawasi dan dievaluasi setiap saat dan real time apabila ada risiko penyebaran Covid-19," ujarnya.

Saat ini Waskita masuk ke dalam 15 besar dari 108 perusahaan BUMN yang memiliki skor di atas 90 persen dalam mengimplementasikan Cosmic.

Baca juga: Waskita Karya Garap 3 Proyek Infrastruktur Pengairan Baru

Sementara itu, Senior Vice President QHSE & System Waskita Karya Subkhan, mengatakan manajemen Waskita telah mengeluarkan surat edaran untuk unit bisnis maupun anak perusahaan perihal penyesuaian dengan peraturan Gubernur DKI mengenai protokol kesehatan yang wajib dijalankan para pelaku bisnis.

Dalam peraturan Gubernur DKI tersebut, terdapat pengecualian terhadap 11 sektor usaha, termasuk sektor konstruksi. Merujuk hal tersebut, Waskita pun menerapkan jumlah pegawai yang Work From Office (WFO) maksimal 20 persen-25 persen dan sisanya Work From Home (WFH).

Sementara pada proyek-proyek Waskita, baik di dalam maupun di wilayah luar DKI Jakarta masih disesuaikan dengan target operasi penyelesaian proyek dan ketetapan kepala daerah dan Satgas COVID-19 pada masing-masing daerah, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com