Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: UU Cipta Kerja untuk Jawab Persoalan Lapangan Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan data sebut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

Airlangga kembali memaparkan berbagai manfaat omnibus law ini. Menurut dia, UU Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus perizinan sehingga membuka akses ke perbankan.

"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata dia.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Tak hanya itu sebut Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.

Menurut dia, serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).

Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Baca juga: Airlangga: RI Masuk 5 Negara yang Bisa Tangani Covid-19 dan Kontraksi Ekonomi Secara Berimbang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com