Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Kompas.com - 13/10/2020, 19:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal memperluas impor pangan. Lantaran, prioritas utama pemenuhan pangan nasional disebut tetap dari produksi dalam negeri.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga menjelaskan, sejalan dengan tidak diubahnya Pasal 3 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka diartikan bahwa prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

"Dengan basis itu maka kami memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," ujar Kuntoro dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Hingga 9 Oktober, BI Sudah Gelontorkan Likuiditas Rp 667,6 Triliun ke Perbankan

Selain itu, Kuntoro menilai, prioritas utama pemerintah akan produksi dalam negeri tetap nampak lewat perubahan Pasal 14 UU 18/2012. Sebab pasal itu menempatkan produksi pangan dalam negeri menjadi bagian yang disebut pertama, dibandingkan dua sumber pemenuhan pangan lainnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut menjadi berbunyi sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan," kata dia.

Terkait perubahan pada Pasal 15 UU 18/2012, kata Kuntoro, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Pasal ini berbunyi, produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Ia mengatakan, pasal tersebut sejalan dengan perubahan pada Pasal 15 UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menyebut pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut (Pasal 15 ayat 2 UU 19/2013) disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, yaitu membentuk strategi perlindungan petani," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Jawab Isu Pekerja Dikontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com