Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Tunggu Draf Akhir, Pemerintah Klaim Omnibus Law Untungkan Ojol

Kompas.com - 15/10/2020, 10:35 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih menunggu draf akhir Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari DPR RI. Meski telah disahkan, draf Omnibus Law itu disebut masih mengalami perubahan.

Kendati demikian, Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengklaim, UU sapu jagat itu akan memberikan keuntungan bagi seluruh sektor transportasi umum, tidak terkecuali untuk ojek online (Ojol).

Menurutnya, UU Cipta Kerja dapat memberikan kejelasan bagi ojol sebagai salah satu moda transportasi umum berbasis teknologi.

Baca juga: Menhub ke Aplikator Ojol: Buatlah Shelter yang Bagus...

"Saat ini kita menunggu hasil drafnya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah memperjelas dan mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Asosiasi Driver Online (ADO), dikutip Kamis (15/10/2020).

Dikarenakan belum menerima draf akhir dari DPR, Yani mengaku belum bisa bicara detail terkait aturan apa saja yang dimaksud dapat menguntungkan ojol.

Namun, sesuai dengan tujuan dibentuknya UU Cipta Kerja, Omnibus Law diisebut akan mempermudah para pelaku usaha kecil.

"Saya belum berani menyampaikan keuntungan ini. Tapi yang jelas ini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor trasportasi," tuturnya.

"Secara detail kami belum ada pasalnya, kalau sudah ada pasal-pasalnya akan kami bahas," tambah Yani.

Baca juga: UU Cipta Kerja Perkuat Posisi Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok

Nantinya, Kementerian Perhubungan akan langsung membuat peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) setelah draf akhir UU Cipta Kerja diterbitkan DPR RI.

Yani memastikan, pihaknya akan mengakomodir semua pihak terkait dalam pembahasan PP, tidak terkecuali pengemudi ojol.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja. Di dalmnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com