Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sendiri mencapai 11,9 persen dari total penerimaan perpajakan negara.
Angka tersebut belum termasuk retribusi daerah sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk hasil tembakau. Secara keseluruhan, pemerintah memperoleh hingga 70 persen dari perolehan industri hasil tembakau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.