Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan dan Persyaratan Dokumen Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2019

Kompas.com - 30/10/2020, 10:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan hasil seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020). Untuk peserta yang sudah dinyatakan lolos, diharuskan menyiapkan dokumen untuk pemberkasan CPNS 2019.

Tahapan rekrutmen CPNS tahun lalu itu sempat tertunda dan mundur berbulan-bulan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi ini juga jadi alasan pemerintah tak membuka formasi CPNS di tahun 2020.

Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, proses pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dilakukan secara online lewat akun SSCN masing-masing di https://sscn.bk.go.id.

Dalam proses pemberkasan ini, calon abdi negara ini diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan persyaratan dokumen lainnya.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I hingga IV

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, syarat kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta untuk pengajuan NIP antara lain:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli pendidikan terakhir
  4. Surat pernyataan 5 poin (bisa diunduh)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. DRH yang sudah ditandatangani.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta CPNS 2019 lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Lolos CPNS, Pastikan Unggah Berkasnya

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020

Baca juga: Pastikan Tak Terlibat Parpol, BKN Bakal Verifikasi CPNS yang Lulus ke KPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com