Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2020, 06:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 naik sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 1.868.777. Sebelumnya, UMP Jatim tahun 2020, sebesar Rp 1.768.777,08

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Namun, kenaikan UMP tersebut menurut Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Jazuli tidak memberikan azas kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur.

"Saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. Seharusnya, nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Dengan demikian, dapat memangkas disparitas atau kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Karena menurut dia, dalam aturannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"Kemudian kami juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000," ujarnya.

Dia membandingkan UMP Jatim dengan UMK di Kota Surabaya dan Kabupaten Magetan. Di Kabupaten Magetan saja, kata dia, UMKnya tetap tinggi yaitu sebesar 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381, yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157

"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan aksi demonstrasi menuntut penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta tuntutan UMP pada 2 November dan 9 November 2020.

"Puncak aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggal 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur. Sekaligus penolakan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Baca juga: Kemnaker Sebut Baru 15 Daerah yang Putuskan Tidak Menaikkan UMP 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com