Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepesertaan 9.123 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Dicabut, Ini Sebabnya

Kompas.com - 02/11/2020, 10:36 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah mencabut kepesertaan dari 9.123 peserta dari gelombang 10. Pemerintah sendiri membuka kesempatan untuk 116.261 pendaftar program untuk menerima insentif dan dana bantuan sosial melalui program Kartu Prakerja ketika pendaftaran gelombang 10 dilakukan.

Pencabutan kepesertaan dilakukan lantaran peserta yang bersangkutan telah melewati batas waktu pembelian pelatihan pertama.

"Untuk gelombang 10 kami sudah mencabut 9.123 kepesertaan," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pekan Ini Subsidi Gaji Termin II Mulai Disalurkan?

Dengan demikian secara keseluruhan ada 364.622 peserta yang dicabut kepesertaannya dari gelombang pertama hingga gelombang 10 ini.

Pencabutan kepesertaan sesuai dengan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya

Secara keseluruhan pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.

Rinciannya yaitu sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp 100 juta.

Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan). Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Baca juga: Tak Mau Masuk Daftar Hitam? Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Segera Beli Pelatihan Pertama Anda!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com