Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar BLT UMKM, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 04/11/2020, 08:31 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Tujuan diberikannya bantuan ini secara hibah alias gratis adalah agar mendorong para pengusaha mikro memiliki modal untuk bisa membuka usahanya kembali.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam proses pendaftaran tak sedikit pelaku UMKM yang ditolak. Hal itu lantaran ada data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Baca juga: Pilpres AS Bisa Dorong IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Dengan demikian, bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid. Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, Hanung meminta kepada seluruh dinas daerah yang mengurus program ini, untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Baca juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja Ditutup Siang Ini, Segera Daftar

Selain itu Hanung juga mengatakan tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," kata dia.

Baca juga: Dirintis Saat Pandemi, Bisnis Limbah Kayu Ini Cetak Cuan Belasan Juta Per Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com