Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Diyakini Bisa Menggerakkan UMKM di Tengah Pandemi

Kompas.com - 04/11/2020, 11:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud menilai UU Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Dia bilang UU Cipta Kerja ini telah memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM, salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

"Kalau kita lihat saat ini jumlah uang yang digelontorkan untuk pembiayaan UMKM sangat mencukupi, berbagai skema pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PNM, LPDB-KUMKM, program PKBL BUMN. Belum lagi Fintech, CSR Swasta, Koperasi. Sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Intip Kurs Rupiah di 5 Bank

Dia juga menilai, UU Ciptaker ini membuat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha mikro kecil, tidak perlu lagi memakai agunan.

"Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi, namun menurut saya akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu diperluas. Masalahnya yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu ada pentahapan untuk masing-masing UMKM atau kelompok UMKM," kata Zakir.

Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, pelibatan pihak lain sangat perlu dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini sumber dana pemerintah pusat dan daerah terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya.

Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM, Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM.

“Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart,” ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Jual Green Sukuk Ritel ST007, Bisa Dibeli Mulai Rp 1 Juta

Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini berharap program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia, Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki 5 poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.

“Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM,” kata dia.

Baca juga: Mau Beli Emas Batangan? Cek Harga Emas Antam Hari Ini

Sedangkan Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok usaha mikro kecil dan koperasi untuk berkembang terutama di tengah masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, melalui UU Cipta Kerja, UMK dan Koperasi justru berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.

"Dengan Omnibus Law, ada pasal-pasal yang memudahkan untuk berdiri atau melakukan usaha lebih mudah, UMKM lebih diuntungkan. Apalagi pengalaman krisis, justru yang bertahan adalah dari UMKM. Saya cukup optimistis UMKM bisa cepat pulih," ujar Dian.

Baca juga: Apa Kabar Wacana Maluku Jadi Lumbung Ikan Nasional?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com