Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Suram Garuda: Tersandung Kasus Korupsi, Rugi Rp 15 Triliun

Kompas.com - 07/11/2020, 11:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2020 bisa dibilang tahun suram bagi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Maskapai penerbangan BUMN itu harus menanggung kerugian yang besar di kuartal III 2020. Tak tanggung-tanggung, kerugian Garuda Indonesia mencapai Rp 15 triliun.

Keuangan Garuda sudah berdarah-darah sejak awal pandemi akibat anjloknya jumlah penumpang. Di kuartal III-2020, maskapai pelat merah ini hanya bisa membukukan pendapatan 1,14 miliar dollar AS atau merosot 67,79 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.

Dilansir dari Kontan, Sabtu (7/11/2020), berdasar laporan keuangan yang dirilis Kamis (5/11/2020), Garuda Indonesia mencatat pendapatan dari penerbangan berjadwal senilai 917,29 juta dollar AS, penerbangan tak berjadwal sebesar 46,92 juta dollar AS, dan pendapatan lain-lain berkontribusi 174,56 juta dollar AS.

Di tengah menyusutnya pendapatan, Garuda Indonesia juga harus menanggung beban usaha senilai 2,44 miliar dollar AS atau 25,61 persen lebih kecil dari periode yang sama 2019.

Baca juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Bombardier oleh Garuda

Garuda Indonesia memperoleh keuntungan selisih kurs senilai 83,35 juta dollar AS, padahal pada kuartal III-2019 GIAA mencatat rugi kurs US13,91 juta dollar AS. Di saat yang sama pendapatan keuangan tercatat 43,89 miliar dollar AS meningkat dari periode yang sama tahun lalu 4,98 juta dollar AS.

Dengan demikian, Garuda Indonesia membukukan rugi periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 1,07 miliar.

Dengan kurs rupiah hari ini Rp 14.321 di data JISDOR Bank Indonesia, kerugian tersebut setara dengan Rp 15,32 triliun. Kondisi ini berbeda dari kuartal III tahun lalu yang masih mendulang laba bersih 122,42 juta dollar AS.

Kasus korupsi pembelian pesawat

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan membantu Serious Fraud Office (SFO) Inggris terkait penyelidikan dugaan suap dalam transaksi pembelian pesawat dari Bombardier ke PT Garuda Indonesia.

Baca juga: Masker Desain Anak Negeri Dipasang di Pesawat Garuda Indonesia

"KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara.

Sebelumnya dalam pemberitaan di the Wall Street Journal diungkapkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris melakukan investigasi terhadap perusahaan Bombardier yang berada di Kanada karena SFO menduga adanya praktik suap dan korupsi terkait penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia.

"Sejak awal menangani perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait di antaranya SFO Inggris dan Corrupt Practices Investigation (CPIB) Singapura," tambah Ali.

Kerja sama itu berbentuk kerja sama agent to agent maupun melalui mutual legal assistance (MLA).

Baca juga: Wamen BUMN Ungkap “Penyakit” Lama yang Menggerogoti Garuda Indonesia

"Dengan pihak SFO adalah dalam bentuk tukar menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan direktur utama PT Garuda Indonesia, dkk. Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan," ungkap Ali.

Tanggapan Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir juga sudah menyatakan mendukung investigasi yang dilakukan SFO terkait dugaan suap yang diberikan oleh petinggi produsen pesawat Bombardier asal Kanada.

"Kami di Kementerian BUMN sangat mendukung untuk tindak lanjut masalah hukum di Garuda karena ini merupakan bagian dari good corporate governance dan transparansi yang dijalankan sejak awal kami menjabat dan sesuai dengan program transformasi BUMN," kata Erick Thohir, Jumat (6/11/2020).

Kementerian BUMN menurut Erick akan terus berkoordinas i dengan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus Garuda. Kemenkumham akan membantu dalam melakukan revisi kontrak melalui MLA.

Dalam pemberitaan The Wall Street Journal diungkapkan Bombardier melaporkan pelaksanaan investigasi internal pada Kamis (5/11/2020) dalam laporan kuartal ketiganya.

Baca juga: Soal Dana Talangan Rp 8,5 Triliun, Garuda Indonesia Bakal Gelar RUPSLB

Perusahaan Kanada itu membuat review internal terkait transaksi dengan Garuda termasuk akuisisi dan penyewaan pesawat Bombardier CRJ1000 pada 2011 dan 2012. Dalam pelaksanaan review internal itu, Bombardier bekerja sama dengan SFO.

Investigasi internal Bombardier itu bahkan sudah dilakukan sejak Mei 2020 yaitu ketika pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang terkait pembelian pesawat Airbus dan mesin Rolls-Royce.

Dirut Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.

Uang suap tersebut berasal dari Airbus SAS, Roll-Royce Plc dan Avions de Transport regional (ATR) serta Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summberville Pacific Inc terkait beberapa suap.

Suap itu termasuk untuk pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG) dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft sejumlah 200 ribu dolar AS melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com