JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus raibnya uang lebih dari Rp 20 miliar milik atlet e-sport Winda Earl harus diselesaikan di pengadilan. Uang tersebut diketahui ditilap Kepala Cabang Maybank Indonesia di Cipulir, Jakarta Selatan.
Alasan Maybank Indonesia keberatan mengganti kerugian yakni karena dinilai banyak kejanggalan dalam tabungan yang dibuka Winda. Mereka bersedia membayar kerugian jika memang fakta di persidangan mendukung klaim Winda.
Bank yang sahamnya dimiliki Maybank Group asal Malaysia ini mendapuk pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum yang menangani kasus tersebut di meja hijau.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia. Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.
Baca juga: Soal Raibnya Tabungan Maybank, Hotman Paris Tantang Winda Earl Bertemu
“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan seperti dikutip pada Sabtu (14/11/2020).
Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.
"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.
"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.
Baca juga: Pembelaan Lengkap Pihak Winda Earl atas Pernyataan Maybank dan Hotman Paris
Sebelumnya, pengacara Maybank Indonesia, Hotman paris menyebut banyak kejanggalan dalam kasus raibnya duit lebih dari Rp 20 miliar yang diklaim Winda. Agar masalah bisa cepat terselesaikan, Hotman menantang Winda datang menemuinya di Kedai Kopi Jhoni.
Kopi Jhoni selama ini dikenal sebagai kedai yang sering digunakan Hotman dan firma hukumnya untuk menerima jasa bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat luas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.