Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melunasi KPR Lebih Cepat Bisa Bikin Anda Buntung, Kok Bisa?

Kompas.com - 14/11/2020, 13:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang sadar memiliki pinjaman, pasti ingin sekali melunasinya dalam waktu cepat, bahkan sebelum jatuh tempo. Kalau punya uang lebih, yang utama adalah membayar utang.

Tetapi faktanya, debitur justru harus merogoh biaya tambahan bila melunasi pinjaman
sebelum waktu yang sudah disepakati bersama. Sebut saja Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Ada biaya pinalti atau denda apabila pelunasan dipercepat.

Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pun demikian. Niat hati mau bebas dari sisa
cicilan utang dengan melunasinya sebelum masa tenor selesai, tetapi malah bikin rugi
debitur.

Baca juga: Jadi Orang Kaya Raya Bukan Mustahil asal Pakai Cara Ini

Berikut kerugian melunasi KPR lebih cepat, seperti dikutip dari Cermati.com:

1. Perhitungkan skema bunga KPR

Dalam pinjaman KPR, umumnya berlaku dua tingkat bunga. Yakni bunga tetap (fixed) dan
bunga mengambang (floating).

Suku bunga tetap biasanya di awal-awal untuk menarik minat orang mengambil KPR.
Sayangnya, tingkat bunga tetap diberikan hanya jangka waktu tertentu. Misal 2 tahun atau 3
tahun.

Kemudian sisanya berlaku bunga mengambang. Besarannya berfluktuasi sesuai suku
bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7-Day Reverse Repo Rate dan penyesuaian dari
pihak bank.

Kalau Anda sebagai debitur melunasi sisa KPR sebelum tenor berakhir misalnya satu tahun
terakhir, dengan tingkat bunga yang berlaku saat itu.

Tetapi Anda justru tekor, karena bisa saja di satu tahun tenor tersebut BI menurunkan suku
bunga acuan dan pihak bank memangkas bunga KPR.

Untuk itu, sebelum melunasi pinjaman KPR, sebaiknya perhatikan tren suku bunga BI dan
perbankan. Agar kamu untung, bukan buntung.

Atau sebelum membeli rumah, pertimbangkan dengan matang dengan memilih KPR
Syariah. Sebab, KPR Syariah tidak menerapkan sistem bunga. Sehingga besaran cicilan
KPR tetap sampai tenor selesai.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com