Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Simpan Dana di Deposito? Simak Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 14/11/2020, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk deposito bisa dibilang menjadi salah satu produk perbankan yang paling familiar bagi kebanyakan orang setelah produk tabungan tentunya. Tapi kedua produk tersebut tentu punya perbedaan dan manfaatnya tersendiri.

Kali ini Kontan.co.id bakal membahas tentang produk deposito yang ada di bank.

Nah salah satu yang menjadi pembeda sangat jelas yakni dari besaran suku bunga. Keuntungan dari menempatkan dana di deposito bisa jauh lebih tinggi dibandingkan memarkir dana di rekening tabungan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, secara rata-rata bunga deposito per (13/11/2020) ada di kisaran paling rendah 4,99 persen sampai 9,5 persen untuk mata uang rupiah. Tergantung dari tenor, dan juga jumlah saldo di rekening. Bunga itu jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga tabungan yang hanya di kisaran 1 persen saja per bulan.

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu, produk deposito punya tenor atau jangka waktu penempatan dana yang lebih panjang. Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih tergantung kesepakatan antara nasabah dan pihak perbankan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan Menaker

Nah, dalam membuka rekening deposito ada beberapa tips dari bankir yang perlu perhatikan oleh nasabah. Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Jasmin memaparkan ada empat hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum menempatkan dana di deposito.

Pertama, tentunya reputasi bank yang harus memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, waspada terhadap bunga deposito yang tinggi.

"Tempatkan deposito ke bank yang memberikan tingkat suku bunga wajar dan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS," kata Jasmin, Jumat (13/11).

Catatan saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum sebesar 5 persen untuk rupiah dan 1,25 persen untuk valas. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktobter 2020 hingga 29 Januari 2021.

Ketiga, nasabah juga disarankan menempatkan dana di bank dengan fasilitas lengkap.

Beberapa fasilitas yang biasa diberikan ke nasabah deposito oleh bank antara lain automatic roll over yang memudahkan nasabah untuk mengatur dana, jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1 sampai 224 bulan serta manfaat lain yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Simak Persyaratannya

Poin keempat, pilih bank yang memberikan promosi baik dan masuk akal. Tentunya agar nasabah bisa mendapat keuntungan lain, selain dari bunga deposito.

"Untuk menarik nasabah, biasanya bank juga memberikan program promosi khusus deposito," ungkap Jasmin.

Sementara dari sisi teknis, bila Anda berniat membuka deposito secara perorangan, usahakan agar deposito anda dilengkapi dengan buku tabungan dan juga kartu ATM. Tujuannya untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, dan menempatkan idle money (dana menganggur) ke dalam deposito.

"Pada produk deposito, nasabah akan diberikan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan," kata Jasmin.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij juga menyampaikan selalu perhatikan tawaran bunga agar sesuai dengan rata-rata pasar.

"Di Bank Mayora kami menawarkan bunga 5 persen hingga 5,75 persen untuk deposito rupiah dan 0,125 persen hingga 0,75 persen untuk deposito valas," katanya.

Baca juga: Melunasi KPR Lebih Cepat Bisa Bikin Anda Buntung, Kok Bisa?

Kemudian, ada saran dari Irfanto yang biasanya kerap diabaikan nasabah. Antara lain biaya penalti yang diterapkan bagi nasabah yang mencairkan dana depositonya sebelum jatuh tempo. Misalnya, anda membuka deposito untuk tenor 12 bulan, itu artinya anda tidak diperkenankan menarik dana tersebut sampai waktu yang ditentukan bersama.

Setiap bank tentunya memiliki variasi ketentuan biaya penalti masing-masing. Namun, biasanya biaya penalti berkisar dari 0,5 persen dari 3 persen dari nilai pokok deposito. Lalu, pada dasarnya nasabah deposito memang tidak menerima kartu ATM maupun buku tabungan. Hal ini dikarenakan, dana di deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu.

Namun, bila Anda memutuskan untuk tidak menerima buku tabungan maupun kartu ATM pastikan bahwa Anda menerima advis atau surat pemberitahuan tertulis dari bank sebagai bukti penempatan dana.

Sebagai tambahan informasi saja, per September 2020 Bank Indonesia mencatat total dana deposito di perbankan sudah mencapai Rp 2.708 triliun, naik 7 persem secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara menurut LPS, jumlah rekening deposito di perbankan saat ini ada sebanyak 5,15 juta rekening. Meningkat 8,2 persen dalam satu tahun terakhir. (Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: OJK Jamin Duit Tabungan Winda Akan Diganti Maybank Asalkan...

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingin taruh dana di deposito? Perhatikan dulu hal-hal berikut ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com