JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pegadaian (Persero) memastikan data nasabah tetap aman pasca adanya integrasi data perpajakan tahap II yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” ujar Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Ia menjelaskan, integrasi yang dilakukan hanya menyangkut data perpajakan perusahaan atau vendor yang melaksanakan proyek berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian.
Baca juga: Daftar Perusahaan Digital yang Tarik Pajak 10 Persen
Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku wajib pungut/wajib potong pungut.
“Integrasi yang dilakukan dengan DJP yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot, serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak," imbuhnya.
E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.
Dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaana atau vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi.
Baca juga: Endorsement Melonjak, Bagaimana Cara Kemenkeu Tagih Pajak ke Influencer?
Sedangkan, dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun atau mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.
Dengan penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.
"Jadi sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian,"
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan