JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan kembali menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 basis poin (bps) di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan untuk valuta asing, penurunan sebesar 25 bps di bank umum.
Penurunan tingkat bunga penjaminan 50 bps sekaligus ini tak biasa. Umumnya, LPS hanya menurunkan bunga penjaminan sebesar 25 bps.
Baca juga: LPS Pangkas Bunga Penjaminan Sebesar 50 Bps
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps mengejar penurunan suku bunga acuan BI-7DRR yang telah turun sebanyak 5 kali sepanjang 2020.
"Bank sentral sudah lebih dulu turun sementara kita agak lambat. Kami baru menurunkan (tingkat bunga penjaminan) di September lalu. Itupun masih mengejar, bank sentral turunkan lagi (suku bunga acuannya)," kata Purbaya dalam konferensi pers pengumuman hasil RDK November, Selasa (24/11/2020).
Purbaya menuturkan, LPS tidak mau menjadi "bank sentral kedua" yang menghalangi transmisi kebijakan moneter dari BI.
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya akan terus-menerus menurunkan tingkat bunga penjaminan.
Dia akan melihat kondisi perekonomian dan indikator yang mendukung penurunan bunga penjaminan.
Misalnya pada penurunan tingkat bunga penjaminan kali ini, LPS melihat tren penurunan suku bunga pasar yang masih berlanjut sepanjang 2020.
"Kebetulan ini semua didukung oleh data-data lain, seperti (tren) suku bunga pasar sehingga memberi ruang kepada kita untuk melakukan hal tersebut (menurunkan bunga penjaminan 50 bps)," ucap Purbaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan