Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Perdagangan Antarpulau, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020

Kompas.com - 11/12/2020, 12:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 merupakan revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2017.

Permendag tersebut berisi tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag ini diperlukan sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antar pulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE),

"Revisi itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada Jumat, (10/10/2021)," kata Mendag Agus saat menghadiri peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kemendag Klaim Tol Laut Pangkas Harga Kebutuhan Pokok hingga 30 Persen

Menurut Agus, revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

"Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik," kata Agus, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Penyampaian laporan data perdagangan antarpulau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Agus, dapat dilakukan pelaku usaha secara daring.

"Data tersebut dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum barang dimuat ke kapal," sambungnya.

Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP

Agus mengatakan, data tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan sinergi antar kementerian atau lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.

“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama seluruh kementerian /lembaga sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Kemudian, data dari daftar muatan antarpulau tersebut, sambung Suhanto, dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

"Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi,meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik serta optimalisasi perdagangan," kata Mendag.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Permendag Nomor 92 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com