Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Perdagangan Antarpulau, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020

Kompas.com - 11/12/2020, 12:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 merupakan revisi Permendag Nomor 29 Tahun 2017.

Permendag tersebut berisi tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag ini diperlukan sebagai upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antar pulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional atau National Logistic Ecosystem (NLE),

"Revisi itu, akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada Jumat, (10/10/2021)," kata Mendag Agus saat menghadiri peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Kemendag Klaim Tol Laut Pangkas Harga Kebutuhan Pokok hingga 30 Persen

Menurut Agus, revisi tersebut dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.

"Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik," kata Agus, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Penyampaian laporan data perdagangan antarpulau kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Agus, dapat dilakukan pelaku usaha secara daring.

"Data tersebut dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum barang dimuat ke kapal," sambungnya.

Baca juga: Kemendag Sebut India Bisa Kembali Bergabung dalam RCEP

Agus mengatakan, data tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

“Kami optimistis, dengan sinergi antar kementerian atau lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.

“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama seluruh kementerian /lembaga sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor," ujarnya.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Kemudian, data dari daftar muatan antarpulau tersebut, sambung Suhanto, dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi.

Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

"Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi,meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik serta optimalisasi perdagangan," kata Mendag.

Baca juga: Kemendag Mulai Selidiki Lonjakan Impor Barang EPS

Permendag Nomor 92 Tahun 2020 ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.

"Sesuai amanat Inpres Nomor 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar-kementerian/lembaga," imbuhnya.

Lebih lanjut Suhanto mengatakan, kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem yang dimaksud.

Ia pun mengharapkan, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

Baca juga: Mendag Agus Angkat Ekonom UI Jadi Jubir Kemendag

"Dengan begitu, tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin," katanya.

Di samping itu, Suhanto mengatakan, dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” tegas Suhanto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antar pulau.

Baca juga: Erick Thohir Angkat Dirjen Kemendag Jadi Komut di PPI

“Hal itu berlaku untuk barang asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.

Syailendra melanjutkan Permendag Nomor 92 Tahun 2020 berlaku pula untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP).

"Permendag tersebut juga berlaku baik barang yang dikirim menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari Permendag tersebut, Syailendra mengatakan, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Kemendag Berupaya Dorong Ekspor Tekstil ke Turki

"Selama uji coba, pemantauan dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan," kata Syailendra.

Karena dalam uji coba maka sanksi berdasarkan Permendag tersebut belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif 

Penyerahan piagam penghargaan

Selain peluncuran Permendag Nomor 92 Tahun 2020, pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penganugerahan piagam penghargaan kepada empat perusahaan.

Empat perusahaan itu mendapat penghargaan karena telah melakukan pelaporan perdagangan antar pulau melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) secara rutin.

Adapun Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.

“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin melakukan pelaporan perdagangan antar pulau melalui SIPT," kata Syailendra.

Baca juga: Mendag Agus Berharap Pembiayaan Ekspor Dapat Bantu UKM Naik Kelas

Tak hanya itu, penghargaan juga diberikan untuk perusaahaan yang menduduki peringkat empat teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020.

"Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya," kata Syailendra.

Dengan pemberian penghargaan tersebut, Syailendra berharap, para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag Nomor 92 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 92 Tahun 2020 dapat diakses melalui tautan http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2057/2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com