JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk meningkatkan kinerja ekspor tekstil Indonesia ke pasar Turki, di tengah kebijakan perdagangan negara tersebut yang cukup ketat dalam pegenaan tarif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, Turki meningkatkan bea masuk impornya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebanyak 50,5 persen dari keseluruhan pos tarif negara tersebut. Sementara 49,5 persen pos tarif Turki tidak dikonsesikan bea masuk impornya kepada WTO.
Untuk produk yang diikatkan tarifnya ke WTO (bound tariff), Turki mencatatkan bound tariff yang tinggi. Contohnya, Turki menetapkan bound tariff untuk produk pakaian jadi, kulit, dan sepatu sebesar 40 persen.
Baca juga: Wardah Ekspor Kosmetik ke Malaysia Senilai Rp 22,9 Miliar
Sementara untuk produk tekstil mulai dari serat, benang, dan kain jauh lebih tinggi lagi yaitu 92 persen. Bound tariff tersebut bertindak sebagai ambang batas teratas yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam konsesi masing-masing anggota.
“Dengan tingginya bound tariff tersebut, Turki memiliki keleluasaan ruang gerak dalam memainkan instrumen bea masuk impor termasuk menaikkan bea tambahannya,” ujar Didi dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).
Ia menjelaskan, dari segi kebijakan nontarif (non-tariff measures/NTM), Turki termasuk ke dalam 10 besar negara di dunia yang paling banyak menerapkan instrumen ini. Hal ini dapat dilihat dari rasio penggunaan NTM yang mencakup 60,74 persen dari total impor Turki dan 24,16 persen dari total ekspor negara tersebut.
Selain itu, Turki merupakan salah satu negara pengguna aktif dari instrumen trade remedies. Data dari WTO, Turki menempati urutan ke-10 di dunia dengan jumlah penyelidikan terbanyak.
Khusus untuk tekstil Indonesia, saat ini terdapat tujuh kasus aktif yang dituduhkan Turki ke Indonesia. Terdiri dari kasus antidumping untuk produk polyester textured yarn (PTY), polyester staple fiber (PSF), dan dua kasus spun yarn, lalu safeguard untuk nylon yarn dan PSF, serta anticircumvention untuk produk polyester oriented yarn (POY).
Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya sudah dikenakan bea masuk tambahan dengan kasus PTY dalam proses sunset review. Sementara untuk safeguard PSF masih dalam proses penyelidikan.
"Maka terlihat bahwa pasar Turki merupakan pasar yang cukup menantang bagi ekspor tekstil Indonesia. Namun, pasar Turki sejatinya juga memiliki potensi cukup besar bagi industri tekstil kita,” kata Didi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.