Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemendag Berupaya Dorong Ekspor Tekstil ke Turki

Kompas.com - 28/10/2020, 20:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk meningkatkan kinerja ekspor tekstil Indonesia ke pasar Turki, di tengah kebijakan perdagangan negara tersebut yang cukup ketat dalam pegenaan tarif.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi mengatakan, Turki meningkatkan bea masuk impornya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebanyak 50,5 persen dari keseluruhan pos tarif negara tersebut. Sementara 49,5 persen pos tarif Turki tidak dikonsesikan bea masuk impornya kepada WTO.

Untuk produk yang diikatkan tarifnya ke WTO (bound tariff), Turki mencatatkan bound tariff yang tinggi. Contohnya, Turki menetapkan bound tariff untuk produk pakaian jadi, kulit, dan sepatu sebesar 40 persen.

Baca juga: Wardah Ekspor Kosmetik ke Malaysia Senilai Rp 22,9 Miliar

Sementara untuk produk tekstil mulai dari serat, benang, dan kain jauh lebih tinggi lagi yaitu 92 persen. Bound tariff tersebut bertindak sebagai ambang batas teratas yang tidak bisa dilanggar dan tercatat dalam konsesi masing-masing anggota.

“Dengan tingginya bound tariff tersebut, Turki memiliki keleluasaan ruang gerak dalam memainkan instrumen bea masuk impor termasuk menaikkan bea tambahannya,” ujar Didi dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, dari segi kebijakan nontarif (non-tariff measures/NTM), Turki termasuk ke dalam 10 besar negara di dunia yang paling banyak menerapkan instrumen ini. Hal ini dapat dilihat dari rasio penggunaan NTM yang mencakup 60,74 persen dari total impor Turki dan 24,16 persen dari total ekspor negara tersebut.

Selain itu, Turki merupakan salah satu negara pengguna aktif dari instrumen trade remedies. Data dari WTO, Turki menempati urutan ke-10 di dunia dengan jumlah penyelidikan terbanyak.

Khusus untuk tekstil Indonesia, saat ini terdapat tujuh kasus aktif yang dituduhkan Turki ke Indonesia. Terdiri dari kasus antidumping untuk produk polyester textured yarn (PTY), polyester staple fiber (PSF), dan dua kasus spun yarn, lalu safeguard untuk nylon yarn dan PSF, serta anticircumvention untuk produk polyester oriented yarn (POY).

Dari tujuh kasus tersebut, enam di antaranya sudah dikenakan bea masuk tambahan dengan kasus PTY dalam proses sunset review. Sementara untuk safeguard PSF masih dalam proses penyelidikan.

"Maka terlihat bahwa pasar Turki merupakan pasar yang cukup menantang bagi ekspor tekstil Indonesia. Namun, pasar Turki sejatinya juga memiliki potensi cukup besar bagi industri tekstil kita,” kata Didi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Stasiun MRT Bundaran HI Kini Telah Tembus ke Stasiun Monas

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+