"Kami berterima kasih atas kesabaran pemegang polis yang telah menunggu upaya dan perjuangan kami selama dua tahun terakhir," ucap dia.
Ia juga menyampaikan program yang merupakan hasil keputusan antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diambil dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya, dibanding mengambil opsi likuidasi perusahaan.
Baca juga: Kata Dirut Jiwasraya, Pembayaran Polis Nasabah Bisa Dicicil 15 Tahun
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Farid A. Nasution mengungkapkan hingga November 2020, liabilitas Jiwasraya sudah mencapai Rp 54,4 triliun. Adapun aset Jiwasraya pada periode yang sama sebesar Rp 15,8 triliun.
"Dengan begitu ekuitas Jiwasraya berada pada posisi minus Rp 38,5 triliun," papar dia.
Farid menambahkan, memburuknya keuangan Jiwasraya itu tidak terlepas dari besarnya beban bunga perusahaan sebagai ekses dari penerbitan produk di masa terdahulu, dan bertambahnya polis jatuh tempo.
Hingga 30 November 2020, utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum mampu dibayarkan kepada pemegang polis sudah mencapai Rp 19,3 triliun.
"Kami menyadari bahwa dengan angka PMN untuk IFG dan dividen tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Oleh karena itu melalui momentum ini Kami selaku Tim Percepatan akan melaksanakan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya," kata Farid.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan