Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit Jiwasraya: Utang Rp 53,9 Triliun, Asetnya Cuma Rp 15 Triliun

Kompas.com - 04/12/2020, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatatkan negatif ekuitas yang semakin tinggi. Keuangan Jiwasraya semakin berdarah-darah setelah BUMN tersebut didera skandal.

Dikutip dari Kontan, Jumat (4/12/2020), Ketua Panitia Kerja Jiwasraya, Aria Bima, menyatakan Jiwasraya membukukan ekuitas negatif Rp 38,5 triliun per Oktober 2020. Nilai itu terus memburuk dibandingkan 2018 negatif Rp 30,3 triliun dan 2019 negatif Rp 34,6 triliun.

“Kondisi liaibilitas dan aset Jiwasraya per Oktober 2020 yaitu liabilitas polis tradisional Rp 37,2 triliun dan liabilitas polis saving plan capai Rp 16,8 triliun. Aset dimiliki persero Rp 15,4 triliun dengan mayoritas aset tidak likuid dan berkualitas buruk. Nilai aset turun terus dari Rp 23 triliun 2018 dan jadi Rp 18 triliun di 2019,” jelas Bima.

Tercatat, jumlah nasabah Jiwasraya saat ini mencapai 2,59 juta orang. Sebagian besar nasabahnya adalah pensiunan dan korporasi yang berjumlah 2,26 juta peserta, lalu nasabah ritel 308.961 peserta, dan bancassurance sebanyak 17.459 peserta.

Baca juga: Restrukturisasi, Jiwasraya Siapkan Tiga Produk Asuransi Baru

Diketahui, total klaim Jiwasraya hingga Oktober 2020 mencapai Rp 19,3 triliun yang terdiri nasabah tradisional ritel, nasabah tradisional korporasi dan saving plan.

Rinciannya nasabah tradisional ritel dengan klaim meninggal Rp 0,5 triliun dan klaim tebus Rp 0,9 triliun, jumlah peserta 21.731 peserta. Nasabah tradisional utang klaim Rp 1,1 triliun jumlah peserta 30.755.

Jumlah utang untuk produk saving plan mencapai Rp 16,8 triliun dengan jumlah peserta 17.459 peserta. Sehingga total utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 19,3 triliun dengan total jumlah peserta sekitar 69.445.

“Sehingga masalah ini perlu diselesaikan segera sebelum nominal defisit semakin besar, semakin membengkak. Sampai saat ini risk based capital Jiwasraya minus 1.050 persen seharusnya batas minimal sesuai peraturan OJK sebesar 120 persen,” tutur Aria.

Baca juga: Kata Dirut Jiwasraya, Pembayaran Polis Nasabah Bisa Dicicil 15 Tahun

Tuntutan nasabah Jiwasraya

Dilansir dari Antara, pemegang polis Jiwasraya berharap Pemerintah segera merealisasikan program restrukturisasi yang telah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk penyelamatan polis nasabah Jiwasraya.

Nasabah juga menginginkan dalam distribusi pelunasan itu jangan ada pemegang polis yang dibedakan, antar nasabah harus sama perlakuannya, jadi lebih adil untuk semua pemegang polis.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya,” kata Oerianto Guyandi, salah seorang nasabah Jiwasraya, di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, manajemen baru Jiwasraya juga agar melakukan sosialisasi resmi mengenai detil skema restrukturisasi sehingga informasi yang diterima nasabah seragam atau tidak berbeda satu sama lain.

Baca juga: Erick Thohir: Saya Enggak Mau Perumnas Jadi Jiwasraya Baru

Sementara itu, Sumaarto pemegang polis produk Saving Plan Jiwasraya mengatakan dengan disetujuinya besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dan opsi-opsi penyelamatan polis oleh Komisi VI DPR RI akan memberi kepastian bagi nasabah terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan di Jiwasraya.

"Sebagai nasabah tentu merasa senang jika ada kejelasan repayment dana tersebut. Kalau harus menunggu tidak masalah tapi harus ada kejelasan waktu yang lebih pasti," ujar Sumaarto.

Menurutnya, keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi juga dinilai jauh lebih baik ketimbang opsi Jiwasraya dilikuidasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com